Jumat, 01 November 2013

haram

Bersumpah Untuk Mencerai Hukumnya Haram


Seorang muslim tidak dibenarkan menjadikan talaq sebagai sumpah untuk mengerjakan ini atau meninggalkan itu, atau untuk mengancam isterinya. Misalnya ia berkata kepada isterinya: "Apabila dia berbuat begitu, maka ia tertalaq."
Sumpah dalam Islam mempunyai redaksi khusus, tidak boleh lain, yaitu bersumpah dengan nama Allah: Demi Allah. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Barangsiapa bersumpah dengan selain asma' Allah, maka sungguh ia berbuat syirik." (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)
Dan sabdanya pula:
"Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam." (Riwayat Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar